Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 19 Tahun 2013

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah; Jenis Pemungutan Pajak; Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah; Penyediaan Benda Berharga; Bagian Alur Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/NO.19, TBD NO.19, LL KAB. BENGKAYANG: 40 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan