TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI KABUPATEN BENGKAYANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12, TBD NO.12, LL KAB. BENGKAYANG: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Menara Telekomunikasi Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 49 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2013 tentang pengedalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan tata cara pelaksana pemungutan retribusi dengan Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/09,Permendagri No. 1 tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2007, Perda No. 11 Tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2011, Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2013.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
- 10 halaman dan 4 halaman penjelasan
|