Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2013

Mekanisme Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Air Minum, Tarif dan Tata Cara Penetapaan, Rekening Air Minum dan Biaya Non Air, Hak dan Kewajiban Pelanggan, Penetapan Penggunaan Laba, Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum, Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
01 April 2013
Tanggal Pengundangan
01 April 2013
Tanggal Berlaku
01 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.9, LL KAB. BENGKAYANG: 16 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan