Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2013

Jumlah Uang Persediaan Bagi Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Mekanisme Uang Persediaan, Besaran Uang Persediaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
06 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2013
Tanggal Berlaku
06 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.7, TBD NO.7, LL KAB. BENGKAYANG: 8 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan