JUMLAH UANG PERSEDIAAN BAGI MASING-MASING SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. BENGKAYANG: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang TA 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2014.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2007, Perda No. 11 Tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2011, Perda No. 1 Tahun 2014.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Uang Persediaan, Besaran Uang Persediaan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
- 6 halaman dan 1 halaman penjelasan
|