Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2017. Adapun pendapatan daerah sebesar Rp. 756.554.421.366,- sedangkan belanja daerah sebesar 848.448.850.605
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat