Dalam peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai standar pelayanan minimal bidang kesehatan; pengorganisasian; pelaksanaan; pembinaan; serta pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat