Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 13 Tahun 2012

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2012
Tanggal Berlaku
27 Februari 2012
Sumber
LD. 2012/No. 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan