Perbup ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan. Peraturan ini mengatur bahwa tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan diukur berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pengangkatan. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. Retribusi dipunggut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup. Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat