Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2014

Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Retribusi Persampahan/ Kebersihan Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan. Peraturan ini mengatur bahwa tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan diukur berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pengangkatan. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. Retribusi dipunggut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup. Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Retribusi Persampahan/ Kebersihan Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
17 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2014
Tanggal Berlaku
17 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.21, TLD No. , LL. KAB. KEPULAUAN ARU: 8 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan