Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 18 Tahun 2014

Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini diatur tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. Retribusi dipunggut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan. Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
17 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2014
Tanggal Berlaku
17 Juni 2014
Sumber
BD.2015/NO.18, TLD No. , LL. KAB. KEPULAUAN ARU: 7 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan