RETRIBUSI PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN – TARIF
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/NO.18, TLD No. , LL. KAB. KEPULAUAN ARU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Tahun 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 110 ayat
(1) huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
perlu membentuk Peraturan Bupati Kepulauan Aru tentang
Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan/Kebersihan Tahun
2014.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; UndangUndang
Nomor
28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Maluku
Nomor 48 Tahun 2014; Surat Kepala Biro Hukum dan HAM
Nomor 44/RO.HKM&HAM/III/14.
- Perbup ini diatur tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan. Struktur dan besarnya tarif
retribusi digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan,
jenis sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat.
Retribusi dipunggut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi
Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan
dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan. Pembayaran Retribusi
dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan
oleh Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
|