Perbup ini mengatur tentang sistem dan prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan BPHTB. Wajib Pajak yang hendak mengurus Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, akan menghitung dan mengisi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB yang disiapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Wajib Pajak akan membayar BPHTB terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk Bendahara Penerimaan pada SKPD. Setiap pembayaran wajib diteliti oleh Fungsi Pelayanan sedangkann untuk pelaporan dilaksanakan oleh Fungsi Pembukuan dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat