Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 11 Tahun 2014

Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Kepulauan Aru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang sistem dan prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan BPHTB. Wajib Pajak yang hendak mengurus Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, akan menghitung dan mengisi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB yang disiapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Wajib Pajak akan membayar BPHTB terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk Bendahara Penerimaan pada SKPD. Setiap pembayaran wajib diteliti oleh Fungsi Pelayanan sedangkann untuk pelaporan dilaksanakan oleh Fungsi Pembukuan dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Kepulauan Aru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
12 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2014
Tanggal Berlaku
12 Juni 2014
Sumber
BD.2015/NO.11, TLD No. , LL. KAB. KEPULAUAN ARU: 86 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan