Peraturan walikota ini mengatur tentang Implementasi Sistem Pelaporan Kinerja, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Content Implementasi Sistem; 3. Proses Pembangunan dan Pengelolaan E-SAKIP; 4. Entitas Akuntabilitas; 5. Pengawasan dan Pembinaan; 6. Pembiayaan; dan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat