Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 04a Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan standar biaya masukan TA 2015. Fungsi standar biaya masukan adalah sebagai acuan bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-SKPD berbasis kinerja TA 2015, yaitu sebagai batas tertinggi dan estimasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04a Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
04a
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
27 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2015
Tanggal Berlaku
27 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.173a, TLD No. , LL. KAB. MALUKU TENGAH: 54 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan