STANDAR BIAYA MASUKAN - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04a, BD.2015/NO.173a, TLD No. , LL. KAB. MALUKU TENGAH: 54 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin kewajaran atas beban kerja dan pembiayaan kegiatan khususnya honorarium penyusunan dokumen lingkup daerah dan dokumen lingkup SKPD, perlu dilakukan perubahan standar biaya masukan.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan standar biaya masukan TA 2015. Fungsi standar biaya masukan adalah sebagai acuan bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-SKPD berbasis kinerja TA 2015, yaitu sebagai batas tertinggi dan estimasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
- Lampiran 48 hlm.
|