Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan standar biaya masukan TA 2015. Fungsi standar biaya masukan adalah sebagai acuan bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-SKPD berbasis kinerja TA 2015, yaitu sebagai batas tertinggi dan estimasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat