URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SINGKAWANG
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2014/NO.28, LL kota Singkawang: 26 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural DI Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 tahun 2013, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Kepala Dinas Sekretaris Kepala Bidang Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
- 26 halaman
|