Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1999

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1999 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
33
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Agustus 1999
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 1999
Tanggal Berlaku
23 Agustus 1999
Sumber
LN. 1999/ No. 145, TLN NO. 3877, LL SETNEG : 6 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3151 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan