Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 18 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pemberian IMB, Perizinan IMB, Tata Cara Mendapatkan IMB, Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan, Pemungutan Retribusi IMB Dan Retribusi Izin Gangguan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
11 September 2014
Tanggal Pengundangan
11 September 2014
Tanggal Berlaku
11 September 2014
Sumber
BD.2014/NO.18, LL kota Singkawang: 48 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan