PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2014/NO.16, LL kota Singkawang: 18 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjutf Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, perlu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Singkawang menyusun visi, misi dan tujuan serta kewenangan dan tanggungjawab untuk diketahui oleh seluruh jajaran auditee;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/ 04 / M.PAN/03/2008, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2009, PERDA No. 2 Tahun 2008, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Piagam Audit Internal, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18 halaman dan Penjelasan 12 (dua belas) Halaman
|