RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2015
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2014/NO.12, LL kota Singkawang: 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun 2015;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, Uu No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014,PERDA No. 6 tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2010, PERDA No. 10 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pemerintah daerah Kota Singkawang Tahun 2015 , Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
- 254 halaman dan 249 halaman penjelasan
|