Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1953

Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1953 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 1953
Tanggal Pengundangan
21 Februari 1953
Tanggal Berlaku
21 Februari 1953
Sumber
LN.1953/NO.20. TLN NO.630, LL SETNEG : 3 HLM.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan