Peraturan walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan LHKPN, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Wajib Lapor; 3. Penyampaian LHKPN; 4. Pengelolaan LHKPN; 5. Sanksi; 6. Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat