JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG / JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. ABDULAZIZ
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2A, BD.2014/NO.2A, LL kota Singkawang: 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr.Abdul Aziz
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Keputusan Menteri Kesehatan No 703/ MENKES / SK / IX / 2006, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 3 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007, PERWALI No. 24 Tahun 2013. PERWALI No. 25 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa , Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
- 8 halaman
|