TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA BANTUAN SOSIAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, perlu dibuat Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016
- Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial meliputi: prosedur penganggaran; pelaksanaan penatausahaan; pelaporan dan pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
- Dengan ditetapkannya Perbup ini, Perbup No. 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 10 hlm.
|