Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan, Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebuhan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat