Peraturan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Kabupaten Pemerintahan yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada Pacta SAP berbasis Akrual dan penerapan statistik keuangan pemerintah untuk penyusunan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah secara nasional. Sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah daerah menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat