Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 13 Tahun 2014

Sistem Akuntansi Pemerintahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Kabupaten Pemerintahan yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada Pacta SAP berbasis Akrual dan penerapan statistik keuangan pemerintah untuk penyusunan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah secara nasional. Sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah daerah menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
20 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2014
Tanggal Berlaku
20 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.078, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 6 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan