Dengan nama Retribusi ketenagakerjaan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian jasa kepada orang pribadi atau badan untuk kegiatan dibidang Ketenagakerjaan. Objek Retribusi adalah pelayanan dibidang ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan dibidang ketenagakerjaan sebagai pengguna jasa. Retribusi Bidang Ketenagakerjaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat