Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 11 Tahun 2015

Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III TATA NILAI PENGADAAN; BAB III TATA NILAI PENGADAAN; BAB IV RUANG LINGKUP; BAB V JENIS BELANJA DESA; BAB VI TIM PENGELOLA KEGIATAN; BAB VII PENGADAAN BARANG/ JASA MELALUI SWAKELOLA; BAB VIII PENGADAAN BARANG/ JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/ JASA; BAB IX PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
14 April 2015
Tanggal Pengundangan
15 April 2015
Tanggal Berlaku
15 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.11
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan