Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 04 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penetapan Tarif Dasar Nilai Sewa Reklame Dalam Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mewajibkan setiap Wajib Pajak Reklame untuk mendaftarkan diri dan melaporkan usaha atau objek Reklame dengan menggunakan formulir pendaftaran Wajib Pajak di Instansi Pelaksana. Selanjutnya ditetapkan bahwa masa Pajak Reklame adalah jangka waktu tertentu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame sehingga pajak reklame terutang dalam masa pajak terjadi pada saat kegiatan penyelenggaraan reklame dilakukan. Sementara itu untuk tarif Pajak Reklame, peraturan ini menetapkan sebesar 20% dari Nilai Sewa Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame sedangkan dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi penyelenggara yang tidak membayar pajak reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penetapan Tarif Dasar Nilai Sewa Reklame Dalam Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
15 April 2015
Tanggal Pengundangan
15 April 2015
Tanggal Berlaku
15 April 2015
Sumber
LD.2015/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 15 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan