Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 23 Tahun 2014

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dan Pedoman Umum Penggunaan DBK Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 50 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa dan Kelurahan untuk Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota BPD, Bendahara Desa, Ketua RT dan RW se-Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2014 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dan Pedoman Umum Penggunaan DBK Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
10 September 2014
Tanggal Pengundangan
11 September 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.23
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan