Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 50 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa dan Kelurahan untuk Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota BPD, Bendahara Desa, Ketua RT dan RW se-Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2014 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat