Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Walikota, Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan tindak pidana korupsi, Whistle Blower, Whistleblower System dan Tim Penerima Pengaduan. Ketentuan mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Batasan; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose Hasil Audit Investigasi atas Laporan/Pengaduan Whistle Blower; Perlindungan terhadap Whistle Blower dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat