Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2015

Tupoksi Dan Uraian Tugas Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Kelompok Jabatan Fungsional - Tata kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tupoksi Dan Uraian Tugas Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
02 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2015
Tanggal Berlaku
03 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.4
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan