Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2015

Tata Cara Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Prinsip dasar penetapan tarif - Blok konsumsi dan kelompok pelanggan - Biaya usaha dan biaya dasar - Pendapatan dan tarif - Prosedur penetapan tarif - Instalasi air dan meter air - Pembayaran rekening air pelanggan - Hak dan kewajiban pelanggan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2015
Tanggal Berlaku
22 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.1
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan