Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2000

Desain Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
31
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2000
Tanggal Berlaku
20 Desember 2000
Sumber
LN. 2000/ No. 243, TLN NO. 4045, LL SETNEG : 21 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 61115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan