Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2015

Alokasi, Realokasi Dan Rencana Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ALOKASI, REALOKASI DAN RENCANA KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN BAB III HET PUPUK BERSUBSIDI BAB IV PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Alokasi, Realokasi Dan Rencana Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
LD.2015/1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan