Pajak dan Retribusi Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali atas Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 1 Tahun 1993 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahan Daerah Air Minum dan beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentng Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daeah Air Minum Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Organ PDAM;Pegawai;Dana Pensiun;Asosiasi;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2012.
- 17 Halaman
|