Perda ini mengatur maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2011.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat