Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan, Angsuran, Penundaan Pembayaran, Dan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan; Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan PBB P2; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat