Peraturan Walikota ini berisi 15 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat