Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tempat, Kedudukan dan Fungsi Asrama; Kategori Penghuni Asrama; Persyaratan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pengelolaan Asrama; Pengurus Asrama; Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat