BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN UNTUK ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SE KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP- UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP- GU) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Bahwa sesuai dengan pasal 199 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh Bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahan Keuangan/Kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan – Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka pengisian uang persediaan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 8 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Payakumbuh Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No 3 Tahun 2010; Peratuan Daerah Payakumbuh No 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Payakumbuh No 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Payakumbuh 112 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini berisi 6 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
- 6 HLM
|