Peraturan Daerah ini berisi 107 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal; Pendidikan Keagamaan; Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Daftar Ulang dan Mutasi Peserta Didik ; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Pengawasan; Wajib Belajar; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Partisipasi Masyarakat; Rencanan Kegiatan dan Anggaran Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat