Peraturan walikota ini mengatur tentang Prosedur Tahap Penjualan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Prinsip umum Penjualan BMD; 4. Objek dan Syarat Penjualan; 5. Tata Cara Penjualan; 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat