Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Sawahlunto No. 2 Tahun 2013 Pasal 3A ayat (4). Pada masa transisi pada Penghuni Rusunawa dikenakan Iuran Pengelolaan yang ditampung pada rekening UPTD Rusunawa Barangin. Iuran Pengelolaan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pemeliharaan Rusunawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Biaya Operasional UPTD Rusunawa dibebankan pada APBD. Penggunaan iuran pengelolaan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Kepala UPTD Rusunawa menyampaikan usulan penggunaan iuran pengelolaan untuk kepentingan pemeliharaan rusunawa kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota sawahlunto; dan b. Iuran pengelolaan dapat dicairkan setelah mendapat persetujuan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat