Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013

Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dan Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Kewaspadaan Masyarakat Di Keluruhan Sekota Banjarbaru; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Penyaluran Dana Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Di Keluaran Sekota Banjarbaru; Jenis Kegiatan Yang DiBiayai Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Kewadayaan Masyarakat Di Keluaran Sekota Banjarbaru; Sumber Dana; Struktur, Persyaratan, Two KSI KF, Lembagaan; Penetapan Lokasi Dan Pengelolaan Bantuan Hibah Pembangunan Insfrastruktur; Pertanggungjawaban; Pengendalian Dan Pengawasan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
09 April 2013
Tanggal Pengundangan
09 April 2013
Tanggal Berlaku
09 April 2013
Sumber
BD. 2013/No. 11
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan