Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2014/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Perizinan Usaha Rumah Kost
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha rumah kost perlu dilaksanakan pengaturan perizinan dan penegakan hukum; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost perlu disusun petunjuk pelaksanaan mengenai perizinan usaha rumah kost; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pengaturan Perizinan Usaha Rumah Kost;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pengaturan Perizinan Usaha Rumah Kost Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Perizinan; Prosedur dan Persyaratan Perizinan; Masa Berlaku Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
- 37 Halaman
|