Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kebijakan Akuntansi;Pelaporan Keuangan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat