KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2016
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, BD.2015/NO.90, TBD No.90, LL PROV.KALBAR: 12 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan kebiajakan pengawasan di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan barat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2016.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.60 Tahun 2008, PP No.19 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 dalam 16 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
- Peraturan Gubernur ini memiliki 4 halaman penjelasan
|