PEMBUBARAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU KHATULISTIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2015/NO.31, LL PROV.KALBAR: 3 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembubaran Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Khatulistiwa Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu telah dibubarkan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.176 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembubaran Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Khatulistiwa Provinsi Kalimantan Barat dalam 6 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
- 3 halaman
|