Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembubaran Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Khatulistiwa Provinsi Kalimantan Barat dalam 6 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat