Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 4, pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 44, pasal 47, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 51, pasal 52, pasal 53, pasal 54, pasal 55, pasal 56 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat