Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2015

Tata Cara Penerbitan Persetujuan Prinsip Kegiatan Teknologi Informasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kebijakan Kegiatan Teknologi Informasi; Prosedur Penerbitan Persetujuan Prinsip; Pelaporan; Sanksi Administrasi; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Prinsip Kegiatan Teknologi Informasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
12 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2015
Tanggal Berlaku
12 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.10, LL PROV.KALBAR: 11 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan