Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kebijakan Kegiatan Teknologi Informasi; Prosedur Penerbitan Persetujuan Prinsip; Pelaporan; Sanksi Administrasi; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat