TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN PRINSIP KEGIATAN TEKNOLOGI INFORMASI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2015/NO.10, LL PROV.KALBAR: 11 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Prinsip Kegiatan Teknologi Informasi
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 14 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2015 tentang Rencana Induk (Masterplan) Teknologi Informasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Prinsip Kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.36 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2010, Pergub No.46 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kebijakan Kegiatan Teknologi Informasi; Prosedur Penerbitan Persetujuan Prinsip; Pelaporan; Sanksi Administrasi; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
- Peraturan Gubernur ini memiliki 6 halaman penjelasan
|