Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat bank Kota Bogor dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pendirian 3. Tujuan dan Kegiatan Usaha 4. Modal 5. Organ 6. Struktur Organisasi 7. Pegawai 8. Perencanaan dan Pelaporan 9. Tahun Buku dan Penggunaan Laba 10. Pembinaan 11. Kerja Sama 12. Pembubaran 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat